Konsumsi pangan masarakat di pengaruhi oleh produksi pertanian ,daya beli masarakat ,kesukaan(selera),tampilan pangan, pendidikan dan social budaya yang berlaku di dalam masarakat .namun demikian penyediaan ,distribusi dan konsumsi pangan dengan jumlah yang aman dan mutu gizi yang memadai haruslah terjamin sehingga dapat memenuhi kebutuhan penduduk di seluruh wilayah pada setiap saat dengan pola makan dan keinginan mereka agar hidup sehat dan aktif. Dalam human right declaration tahun 1948 dan World Conference on human Right 1993 disepakati bahwa setiap individu di dunia berhak mendapat pangan yang cukup. Di Indonesia seperti tercantum dalam UUD 1945 pasal 34,Negara bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar ,termasuk pangan ,bagi kelompok miskin ,penyandang cacat dan anak terlantar .Berdarsarkan landasan hukum di atas ,maka kecukupan pangan dan gizi bagi setiap individu merupakan Hak Azasi Manusia(HAM) yang perlu dilindungi.
1. orientasi dari swasembada beras menjadi swasembada pangan .
2. Pengubahan Orientasi kuantitas ,tidak hanya menekan pada kuantitas melainkan kualitas lebih di utamakan ,
3. Orientasi yang berupaya mengatasi kelangkaan menjadi upaya mengatasi situasi berlebih.
4. Orientasi pemenuhan kebutuhan menjadi orientasi pemenuhan kebutuhan pasar
5. Pengubahan orientasi produksi yang menitik beratkan pada satu komoditi menjadi produksi yang menitikberatkan pada keanekaragaman komoditi atau diversifikasi pangan
150310080038
Tidak ada komentar:
Posting Komentar